13 Desember 2024

Muktamar NU ke-22 yang diselenggarakan 13 – 18 Desember 1959 di Jakarta dalam bidang organisasi menetapkan Ma‘arif menjadi Badan Otonom. Keputusan bidang organisasi poin 5 selengkapnya (dalam ejaan lama); 5. Menetapkan definisi tentang: a. Bagian, jang dimaksud badan otonom‘ jalahdepartemen dari pada Partai jang bertugas memimpin, merentjanakan dan memikirkan kesempurnaan terlaksananja tudjuan serta usaha Partai sesuai dengan bidangnja masing2. Sesuai dengan ketentuan tersebut dalam kitab Anggaran Rumah Tangga Partai fasal (23), maka dalam melaksanakan tugasnja baik kedalam maupun keluar, haruslah mendapat pengetahuan dan persetudjuan Pengurus Partai. b. Badan Otonom, jang dimaksud ―badan otonom jalah suatu Organisasi Non-Politik jang bersifat vertical jang mempunjai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sendiri dan bersumber pada AD dan ART Partai bab VIII fasal (24). c. Badan Keluarga, jang dimaksud dengan badan keluarga‘ jalah suatu Organisasi Non-Politik jang mempunjai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sendiri jang bersifat vertical jang karena gerak dan langkahnja bersifat merealisasikan salah satu Pokok- Usaha Partai tersebut didalam AD Partai Pasal (4), maka berindukkan kepada salah satu Bagian atau Badan Otonom Partai. Sedangkan poin 8 menggariskan ―Bagian Ma‘arif berhubung dengan tingkat perkembangan diwaktu sekarang dan masa jang akan datang didjadikan Badan Otonom seperti halnja Muslimat, Ansor, Pertanu, Sarbumusi dan lain-lainnja. Organisasi2 seperti IPNU, IPPNU, PERGUNU dan lain2 organisasi sebidang jang diperlukan menurut kebutuhan dan perkembangannja, merupakan Badan2 Keluarga jang berinduk organisasi kepada Ma‘arif.

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tim PC LP MAARIF SIDOARJO ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan kepada kami apapun!